Authors retain the copyright without restrictions for their published content in this journal. HSSR is a SHERPA ROMEO Green Journal.
Publishing License
This is an open-access article distributed under the terms of
URGENCY OF LEGAL PROTECTION TO SNACKS FOR SCHOOL CHILDREN IN LUMAJANG DISTRICT
Corresponding Author(s) : Naimah
Humanities & Social Sciences Reviews,
Vol. 8 No. 1 (2020): January
Abstract
The purpose of this study: The purpose is to produce a discussion about the pattern of legal protection and the obstacles faced by the Lumajang Regency government to guarantee children's health rights to snacks for school children.
The research method: The method used is sociological juridical research data were collected using literature study, and the Field in the form of observations, interviews. This research is located in Lumajang Regency, where the object is related institutions to support the completeness of government data in the area of efforts to provide legal protection for children's health rights from the dangers of school snacks.
Main Findings: This research is, first, the legal protection of snacks for school children have binding legal force, secondly, to protect children against the health of school children who are not healthy Lumajang district government has several obstacles, including the lack of optimal coordination between the school and the government, in this case, the Community Health Centers (Puskesmas), the existence of street vendors outside the school canteen making it difficult to control both the government and the school, lack of awareness of businesses about the importance of food safety, nutrition and quality, there are no specific and detailed guidelines relating to Healthy Snacks in Schools in Lumajang Regency.
Applications: This research is intended to increase knowledge in the field of law and policy in the field of child health and useful for the study of child consumer protection.
Novelty/Originality: This research has never been carried out before, especially those located in Lumajang Regency, basic information on strong legal protection is beneficial for the community to feel safe consuming school snacks and can be used as a legal basis for accountability if found school snacks that are not safe for consumption, also need guidelines specifically for the people of Lumajang to suit their conditions.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Agustina, B. (2016). Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 82–98. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.91 DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.91
- Anggiarini, A. N., & Hanim, L. (2018). Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah Terkait Bahan Tambahan Pangan Pada Jajanan Anak Sekolah Menurut Permenkes No. 033 Tahun 2012 (Studi di Kabupaten Jepara). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 215–228.
- Bhirawa, D. (2019). 22-BPOM-ITS-Sepakat-Tingkatkan-Pengawasan-Obat-dan-Makanan. 2018. https://www.haria nbhirawa.co.id/bpom-its-sepakat-tingkatkan-pengawasan-obat-dan-makanan/22-bpom-its-sepakat-tingkatkan-pengawasan-obat-dan-makanan/
- Hadjon, P. M. (1996). Ide Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dalam Bagir Manan (Ed.), Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia, Dan Negara Hukum, Gaya Media Pratama, Jakarta.
- HERUM, M. U. H. (2017). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran produk makanan mie instan kadaluarsa di kota palu. Legal Opinion: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).
- Iklima, N. (2017). Gambaran pemilihan makanan jajanan pada anak usia sekolah dasar. Jurnal Keperawatan BSI, 5(1).
- Indonesia, R. (1999). Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, 8.
- Lathif, A. S. (2014). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Konsumen dalam Hukum Positif Indonesia. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1).
- Likadja, J. A. C. (2015). Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)†dalam Bingkai “Negara Hukum (Rechtstaat).†Hasanuddin Law Review, 1(1), 75–86. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i1.41 DOI: https://doi.org/10.20956/halrev.v1i1.41
- Mufti, A. (2018). Peran Pemerintah terhadap Peredaran Jajanan Tidak Sehat di Lingkungan Sekolah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Banda Aceh). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
- Naimah, N., & Susilo, S. (2019). District Government Responsibility of Lumajang In Efforts To Achieve Securitysnacks Children In School. Proceedings Progress Conference, 2(2), 16–22.
- NAULI, H. (2017). Upaya penanggulangan terhadap peredaran jajanan anak sekolah yang mengandung bahan berbahaya oleh bbpom lampung.
- Naully, P. G., & Mathilda, F. (2018). Pencegahan penyakit akibat jajanan sekolah dengan edukasi kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen. Gemassika: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 80–90. https://doi.org/10.30787/gemassika.v2i2.277 DOI: https://doi.org/10.30787/gemassika.v2i2.277
- Rahmadhani, D., & Sumarmi, S. (2017). Gambaran Penerapan Prinsip Higiene Sanitasi Makanan Di PT Aerofood Indonesia, Tangerang, Banten. Amerta Nutrition, 1(4), 291–299. https://doi.org/10.20473/amnt.v1i4.2017.291-299 DOI: https://doi.org/10.20473/amnt.v1i4.2017.291-299
- Rohmah, U. A., & Iswantoro, I. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Produk Makanan yang Tidak Berlabel Halal di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015. Supremasi Hukum, 5(2).
- Silaswaty, N. D. F. (2018). Perlindungan anak sekolah sebagai konsumen jajanan dalam perspektif perlindungan konsumen. Proseding, 1(01).
- Suriati, E., Darmawan, D., & Mansur, T. M. (2018). Perlindungan Konsumen Jajanan Bahan Berbahaya di Lingkungan Sekolah. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 495–510. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.10970 DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.10970
- TANIA, C. S. (2017). Perlindungan hukum konsumen terhadap jajanan anak yang mengandung bahan berbahaya di kabupaten cilacap. Universitas muhammadiyah purwokerto.
- Tim, B. I. P. (2016). Undang-undang Perlindungan Anak. Bhuana Ilmu Populer.
- Utami, V. T. (2012). Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap penggunaan bahan tambahan makanan (btm) dalam jajanan anak (Suatu Telaah Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Konsumen).
References
Agustina, B. (2016). Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 82–98. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.91 DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.91
Anggiarini, A. N., & Hanim, L. (2018). Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah Terkait Bahan Tambahan Pangan Pada Jajanan Anak Sekolah Menurut Permenkes No. 033 Tahun 2012 (Studi di Kabupaten Jepara). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 215–228.
Bhirawa, D. (2019). 22-BPOM-ITS-Sepakat-Tingkatkan-Pengawasan-Obat-dan-Makanan. 2018. https://www.haria nbhirawa.co.id/bpom-its-sepakat-tingkatkan-pengawasan-obat-dan-makanan/22-bpom-its-sepakat-tingkatkan-pengawasan-obat-dan-makanan/
Hadjon, P. M. (1996). Ide Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dalam Bagir Manan (Ed.), Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia, Dan Negara Hukum, Gaya Media Pratama, Jakarta.
HERUM, M. U. H. (2017). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran produk makanan mie instan kadaluarsa di kota palu. Legal Opinion: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).
Iklima, N. (2017). Gambaran pemilihan makanan jajanan pada anak usia sekolah dasar. Jurnal Keperawatan BSI, 5(1).
Indonesia, R. (1999). Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, 8.
Lathif, A. S. (2014). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Konsumen dalam Hukum Positif Indonesia. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1).
Likadja, J. A. C. (2015). Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)†dalam Bingkai “Negara Hukum (Rechtstaat).†Hasanuddin Law Review, 1(1), 75–86. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i1.41 DOI: https://doi.org/10.20956/halrev.v1i1.41
Mufti, A. (2018). Peran Pemerintah terhadap Peredaran Jajanan Tidak Sehat di Lingkungan Sekolah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Banda Aceh). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Naimah, N., & Susilo, S. (2019). District Government Responsibility of Lumajang In Efforts To Achieve Securitysnacks Children In School. Proceedings Progress Conference, 2(2), 16–22.
NAULI, H. (2017). Upaya penanggulangan terhadap peredaran jajanan anak sekolah yang mengandung bahan berbahaya oleh bbpom lampung.
Naully, P. G., & Mathilda, F. (2018). Pencegahan penyakit akibat jajanan sekolah dengan edukasi kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen. Gemassika: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 80–90. https://doi.org/10.30787/gemassika.v2i2.277 DOI: https://doi.org/10.30787/gemassika.v2i2.277
Rahmadhani, D., & Sumarmi, S. (2017). Gambaran Penerapan Prinsip Higiene Sanitasi Makanan Di PT Aerofood Indonesia, Tangerang, Banten. Amerta Nutrition, 1(4), 291–299. https://doi.org/10.20473/amnt.v1i4.2017.291-299 DOI: https://doi.org/10.20473/amnt.v1i4.2017.291-299
Rohmah, U. A., & Iswantoro, I. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Produk Makanan yang Tidak Berlabel Halal di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015. Supremasi Hukum, 5(2).
Silaswaty, N. D. F. (2018). Perlindungan anak sekolah sebagai konsumen jajanan dalam perspektif perlindungan konsumen. Proseding, 1(01).
Suriati, E., Darmawan, D., & Mansur, T. M. (2018). Perlindungan Konsumen Jajanan Bahan Berbahaya di Lingkungan Sekolah. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 495–510. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.10970 DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.10970
TANIA, C. S. (2017). Perlindungan hukum konsumen terhadap jajanan anak yang mengandung bahan berbahaya di kabupaten cilacap. Universitas muhammadiyah purwokerto.
Tim, B. I. P. (2016). Undang-undang Perlindungan Anak. Bhuana Ilmu Populer.
Utami, V. T. (2012). Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap penggunaan bahan tambahan makanan (btm) dalam jajanan anak (Suatu Telaah Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Konsumen).